Pasal 1
(1) Sekretariat
dipimpin oleh Sekretaris
yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Sekretariat PRESIDEN bertugas memberikan dukungan staf dan pelayananan administrasi sehari-hari kepada
dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional, terutama dalam pemberian dukungan administrasi dan pelayanan kerumahtanggan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan, serta tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.