Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Pres dan Media dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan peliputan, publikasi, pendokumentasian, pengaturan media massa, dan penyediaan berbagai informasi baik dari dalam maupun luar negeri serta penyiapan keterangan pers dan pembertaan media massa.
Koreksi Anda