Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Penjabaran lebih lanjut organisasi satuan kerja dalam susunan organisasi Sekretariat PRESIDEN, uraian tugas, kewenangan dan tata kerja yang lebih rinci, ditetapkan Sekretaris PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
