Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN, Kepala Biro dan Pembantu Asisten diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris PRESIDEN.
(2) Kepala Bagian, Kepala Istana, Staf Pembantu Asisten dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
