Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Administrasi dan Keuangan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu: a. Pembantu Asisten Bidang Administrasi; b. Pembantu Asisten Bidang Keuangan; c. Pembantu Asisten Bidang Umum dan Pelaporan.
Koreksi Anda