Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan pengumpulan bahan dan data, analisa dan laporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda