Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris
Urusan Umum bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan pengumpulan bahan dan data, analisa dan laporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda
