Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Wakil Sekretaris PRESIDEN dan Asisten Sekretaris PRESIDEN adalah jabatan Eselon IB.
(2) Kepala Biro adalah jabatan Eselon IIA.
(3) Pembantu Asisten adalah jabatan Eselon IIA atau IIB.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Istana adalah jabatan Eselon IIIA.
(5) Staf Pembantu Asisten adalah jabatan Eselon IIIA atau IVA.
(6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan Eselon IVA.
Koreksi Anda
