Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris PRESIDEN. (2) Tugas Wakil Sekretaris PRESIDEN diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda