Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengna dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
