Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Sekretariat PRESIDEN bertugas memberikan dukungan staf dan pelayananan administrasi sehari-hari kepada dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dan pembangunan nasional, terutama dalam pemberian dukungan administrasi dan pelayanan kerumahtanggan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan, serta tugas-tugas lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda