Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Administrasi dan Keuangan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi dan keuangan Sekretariat PRESIDEN, mengkoordinasi kegiatan pemberian dukungan staf, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda