Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Administrasi dan Keuangan bertugas membantu Sekretaris PRESIDEN dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi dan keuangan Sekretariat PRESIDEN, mengkoordinasi kegiatan pemberian dukungan staf, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris PRESIDEN.
Koreksi Anda
