Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro dan bertugas membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor, perawatan kendaraan, serta urusan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat PRESIDEN.
Koreksi Anda