Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi: 1. Pemberian dukungan staf dan administrasi kepada PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara termasuk pembangunan nasional, terutama pemberian dukungan administrasi dan pelyanan kerumahtanggaan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan kepada PRESIDEN; 2. Lain-lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda