Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), Sekretariat PRESIDEN menyelenggarakan fungsi:
1. Pemberian dukungan staf dan administrasi kepada PRESIDEN dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara termasuk pembangunan nasional, terutama pemberian dukungan administrasi dan pelyanan kerumahtanggaan, keprotokolan, kewartawanan, dan keuangan kepada PRESIDEN;
2. Lain-lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
