Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Umum dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu:
a. Pembantu Asisten Bidang Pengumpulan Bahan dan Data;
b. Pembantu Asisten Bidang Analisa dan Laporan;
c. Pembantu Asisten Bidang Pemantauan.
Koreksi Anda
