Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya Asisten Sekretaris PRESIDEN Urusan Umum dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Asisten, yaitu: a. Pembantu Asisten Bidang Pengumpulan Bahan dan Data; b. Pembantu Asisten Bidang Analisa dan Laporan; c. Pembantu Asisten Bidang Pemantauan.
Koreksi Anda