Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 149 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 1999 tentang SEKRETARIAT PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Biro-biro dibagi dalam Bagian-bagian dan Istana-istana, Bagian dan Istana-istana dibagi dalam Sub-sub Bagian.
(2) Pembantu Asisten dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Staf Pembantu Asisten.
(3) Dalam melaksanakan tugas:
a. Wakil Sekretaris PRESIDEN, Asisten Sekretaris PRESIDEN dan Kepala Biro bertanggung jawab kepada Sekretaris PRESIDEN;
b. Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Asisten;
c. Kepala Bagian dan Kepala Istana bertanggung jawab kepada Kepala Biro;
d. Staf Pembantu Asisten bertanggung jawab kepada Pembantu Asisten;
e. Kepala Sub Bagian bertanggung jawab kepada Kepala Bagian/Kepala Istana.
Koreksi Anda
