(1) Pajak yang diadakan oleh Negara, termasuk opsen, kenaikan, denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang dan biaya yang "bersangkutan dengan itu, dapat ditagih dengan surat-paksa yang memberi pula hak pelaksanaan langsung.
Ini adalah hak pelaksanaan terhadap barang bergerak dan barang tetap kepunyaan penanggung pajak tanpa putusan hakim, dan untuk memaksa penanggung pajak untuk membayar dengan penyenderaan tanpa putusan hakim.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku juga terhadap opsen yang diadakan atas pajak negara oleh suatu daerah bagian Negara.
(3) Yang dimaksud dengan biaya termasuk pula biaya penagihan.
Pasal 3…
(1) Surat-paksa diberitahukan oleh juru-sita dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat-paksa tersebut kepada penanggung pajak pribadi atau di tempat tinggalnya.
(2) Menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) maka pemberitahuan surat-paksa:
a. terhadap badan hukum umum dilakukan kepada ketua pengurus pribadi atau di tempat tinggalnya atau di tempat pengurus tersebut bersidang atau berkantor;
b. terhadap...
b. terhadap badan lain dilakukan kepada salah seorang anggota pengurus pribadi atau di tempat tinggalnya atau, setelah pembubaran, kepada salah seorang daripada yang membubar- bereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di tempat kedudukan atau kantor badan tersebut;
c. terhadap perseroan firma atau perseroan komanditer dilakukan kepada salah seorang pesero pengurus atau, setelah pembubaran, kepada salah seorang daripada yang membubar-bereskan pribadi atau di tempat tinggalnya, atau di kantor perseroan tersebut;
d. terhadap seorang yang meninggal dunia, hanya dalam waktu enam bulan,setelah ia meninggal, dilakukan kepada salah seorang daripada ahli-warisnya pribadi atau di tempat tinggalnya, kepada pelaksana surat wasiat-pribadi atau di tempat tinggalnya atau kepada pelaku-kuasa-warisan pribadi atau di tempat tinggalnya.
(3) Jika juru sita tidak menjumpai/seseorang di tempat tinggalnya atau di tempat sidang, tempat kedudukan atau kantor seperti dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2), maka ia dengan segera datang pada pegawai Pamong Praja yang berkuasa di tempat tersebut. Pejabat ini memberi tanda tangan dengan cuma-cuma pada surat-paksa tersebut dan salinannya sebagai tanda diketahuinya dengan menyebutkan tanggal dan dimana mungkin menyampaikan salinannya kepada penanggung pajak atau seorang yang menggantinya untuk itu menurut ayat (2). Juru-sita tersebut mencatat apa yang dilakukannya pada surat-paksa serta pada salinan yang ditinggalkannya.
(4) Untuk menjalankan ayat-ayat yang baru lalu, maka yang dimaksud dengan tempat tinggal mengenai orang-orang yang tidak mempunyai tempat tinggal di INDONESIA yang dikenal ialah tempat kediamannya sesungguhnya.
(5) Pemberitahuan...
(5) Pemberitahuan surat-paksa terhadap orang yang di INDONESIA tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal dan tidak pula mempunyai tempat kediaman yang dikenal, serta pula surat-paksa terhadap badan atau pengetahuan tidak mempunyai kantor dan pengurus, pesero pengurus atau yang membubar-bereskan dengan tempat tinggal atau tempat kediaman di INDONESIA yang dikenal, dilakukan dengan menempelkan suatu salinan surat-paksa tersebut pada pintu utama Inspeksi Keuangan dari tempat dimana surat-paksa dikeluarkan. Selain daripada itu surat-paksa tersebut dapat dimuat dalam Berita Negara, serta pula dalam serta pula dalam satu harian yang terbit. di tempat tersebut di atas.
(1) Penjualan barang yang disita dilakukan dengan perantaraan suatu kantor lelang, atau, tergantung dari keadaan, dilakukan oleh juru sita atau oleh seorang lain yang cakap, dan boleh dipercaya - yang untuk itu ditunjuk oleh pelaksana - yang bertempat tinggal di tempat dimana harus dilakukan penjualan tersebut, atau di sekitarnya.
(2) Tetapi jika penjualan seperti termaksud dalam ayat (1) harus dilakukan untuk melaksanakan surat-paksa untuk membayar suatu jumlah uang yang tidak melebihi seribu rupiah, atau jika sekiranya barang yang disita tidak akan menghasilkan lebih dari seribu rupiah, maka penjualan tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan perantaraan kantor lelang.
(3) Orang yang diserahi penjualan melaporkan dengan tertulis tentang hal penjualan tersebut kepada pelaksana.
(4) Penanggung pajak berhak untuk MENETAPKAN urutan menurut mana barang yang disita akan dijual.
(5) Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah yang penagihannya sedang dilaksanakan ditambah dengan biaya pelaksanaannya, maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada penanggung pajak.
(6) Penjualan...
(6) Penjualan barang bergerak dilakukan setelah diumumkan pada waktunya menurut kebiasaan setempat; penjualan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum hari ke-8 sesudah barang tersebut disita.
(7) Jika serentak dengan barang bergerak disita barang tetap, dan barang bergerak itu tidak akan lekas rusak, maka penjualannya akan dilakukan serentak, dengan Mengingat urutan, tetapi dalam hal ini hanya setelah diadakan dua kali pengumuman berturut-turut dan berselang lima belas hari.
(8) Jika hanya barang tetap yang disita, maka cara-cara yang disebut dalam ayat (7) dipergunakan untuk penjualan.
(9) Penjualan barang tetap yang nyata melebihi nilai uang tiga ribu rupiah akan diumumkan satu kali, selambat-lambatnya empatbelas hari sebelum hari penjualan, dalam harian di tempat penjualan dan, dimana tidak ada harian demikian, dalam harian di tempat yang berdekatan.
(1O) Hak orang yang disita atas barang tetap yang dijual, berpindah ke tangan pembeli yang tawarannya diterima, segera setelah ia memenuhi syarat-syarat pembelian. Kepadanya akan diberikan surat keterangan tentang memenuhi syarat-syarat tersebut oleh kantor lelang atau orang yang ditugaskan penjualan tersebut.
(11) Jika orang yang disita menolak untuk meninggalkan barang tetap tersebut, maka hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah tertulis kepada seorang yang berhak melaksanakan surat juru-sita untuk berusaha supaya barang tersebut ditinggalkan dan dikosongkan oleh yang disita dengan keluarganya serta barang- miliknya, dengan bantuan panitera Pengadilan,Negeri atau.pegawai lain yang ditunjuk oleh hakim, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.
Pasal 12…
UNDANG-UNDANG ini dapat dinamakan "UNDANG-UNDANG penagihan pajak negara dengan surat-paksa" dan mulai berlaku pada saat diundangkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd SUTIKNO SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA.
Bagian Umum.
1. Maksud utama dari rancangan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk sebanyak mungkin menghapuskan perantaraan hakim pada pelaksanaan surat-paksa. Hal ini tidak dalam segala keadaan mungkin, ja'ni tidak mungkin jika ada concursus antara fiscus dan kreditur lain dari wajib pajak.
Dalam hal ini bantuan Pengadilan Negeri masih diperlukan Mengingat kepentingan segala fihak.
Juga pekerjaan sanggahan terhadap pelaksanaan achirnya harus tetap ditugaskan kepada Pengadilan Negeri.
2. Bukanlah maksud Pemerintah untuk memberikan kepada fiscus alat hukum istimewa dalam melaksanakan penagihannya.
Dalam prakteknya nanti, maka ini tidak akan melebihi peraturan tentang sita dan penyaderaan yang lebih lancar, dalam arti kata, sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan menghidari perantaraan hakim Pengadilan Negeri.
Kecuali penyederhanaan yang dimaksud maka tujuan rencana UNDANG-UNDANG ini ialah pula penyesuaian kepada sebagian besar peraturan-peraturan yang dinamakan "Herziene Indonesisch Reglement", yang pada waktu ini merupakan dasar yang berlaku pada umumnya untuk hak pelaksanaan putusan hakim dan akta authentiek.
Tidaklah…
Tidaklah dirasai kebutuhan akan peraturan istimewa untuk keperluan fiscus mengenai alat hukum, yang tidak dimuat dalam "Herziene INDONESIA Reglement" (umpama sita fihak ketiga,,'sita atas kapal, kedua-duanya diatur dalam "Reglement op de Rechtsvordering"): alat-alat hukum ini sebelum perang juga tidak pernah dilakukan.
3. "Pajak negara" Juga opsen lokal atas pajak Negara, harus dimasukkan dalam UNDANG-UNDANG penagihan pajak ini. Penagihan, tersendiri dan peraturan tersendiri tidak akan ada artinya, Terhadap nama yang dipilih tidaklah terdapat keberatan, karena dari isi pasal 2 (2) telah terang, bahwa UNDANG-UNDANG ini berlaku juga untuk opsen lokal atas pajak negara.
4. Peraturan lama (Staatsblad 1879 No. 267) hanya untuk pajak berkohir. UNDANG-UNDANG ini berlaku juga untuk pajak yang tidak berkohir. Bagian Khusus (pasal demi pasal) BAB I.
Ketentuan Umum.
Pasal 1.
Keterangan luas tentang isitilah "penanggung pajak" adalah perlu; pada pajak tidak berkohirlah peraturan yang bersangkutan kerapkali menunjuk pelabagai orang yang bertanggung jawab terhadap fiscus atas lunasnya sesuatu hutang pajak. (lihat misalnya pasal 32, 44, 44e, 47, 51, 60, 67, 73, 77, 92, 107, 115, jo 118 Aturan Bea Meterai), sedangkan pada pajak berkohir seringkali terjadi, misalnya jika mengenai kewajiban membayar pajak seorang yang berdiam di luar negeri ("uitwonende"), maka disamping debitur pajak sesungguhnya yang menerima ketetapan pajak, seorang wakil atau yang diberi kuasa diharuskan bertanggung jawab. (lihat misalnya pasal 6 Ordonansi Pajak Pendapatan, pasal 24 Ordonansi pajak Upah, pasal 40 Ordonansi Pajak Kekayaan, pasal 12 Ordonansi Pajak Perseroan).
Maka…
Maka pada surat-paksa fiscus harus memilih nama antara pelbagai orang yang oleh UNDANG-UNDANG pajak yang bersangkutan ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab; pemilihan ini menentukan batas-batas berlakunya surat-surat tersebut. Andai kata pelaksanaan surat-paksa di bawah nama A tidak menghasilkan uang cukup untuk melunaskan hutang pajak seluruhnya maka masih dapat dikeluarkan surat-surat baru di bawah nama B (ya'ni salah satu orang yang ikut bertanggung-jawab) untuk menagih sisanya.
Dari pengertian "orang yang (ikut) bertanggung-jawab" harus dibedakan gambaran, di mana barang-barang tertentu atau seluruhnya kepunyaan orang lain daripada yang menerima ketetapan pajak boleh dipergunankan oleh fiscus sebagai tanggungan untuk mengganti hutang pajak.
Harap lihat pasal 19 Ordonanasi Pajak Pendapatan, pasal 47 dan 48 Ordonansi Pajak Kekajaan, pasal 39 Ordonansi Pajak Rumah Tangga dan pasal 42 Ordonansi Verponding 1928.
Yang dimaksud dalam pasal-pasal ini dengan orang "lain" ya'ni wanita yang kawin, majikan, pemilik barang bergerak yang berada dalam rumah orang yang menerima surat ketetapan pajak, pengganti pemegang hak milik, erfpah dan sebagainya dari barang tetap; mereka tidak termasuk pengertian "penanggung pajak", sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat 1 sub 1 rancangan UNDANG-UNDANG ini.
Maka tidaklah dapat - dan tidak perlu pula-dikeluarkan surat-paksa x) atas nama mereka, akan tetapi barang mereka dapat disita begitu saja atas kekuatan surat- paksa atas nama mereka yang dikenakan pajak.
Harap lihat penjelasan atas pasal 5.
Pasal 2.
Cukup Jelas.
Pasal 3.
Cukup Jelas.
Pasal 4….
Pasal 4.
Peraturan tentang hak untuk mengeluarkan surat-paksa yang sekarang berlaku dimuat dalam PERATURAN PEMERINTAH tahun 1954 No. 33 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 94).