Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perintah untuk menyanderakan diberitahukan oleh juru-sita kepada penanggung pajak sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 6 dan 7. (2) Lanjutan pelaksanaan perintah itu tidak dilakukan sebelum lampau duapuluh empat jam setelah perintah diberitahukan. Gubernur, dalam wilayah siapa terletak tempat tinggal atau tempat kediaman sesungguhnya dari penanggung pajak berwenang untuk memerintahkan pelaksanaan segera dengan putusan yang beralasan, jika ia memandang perlu untuk kepentingan umum. (3) Penanggung pajak tidak boleh disanderakan: 1o. di tempat ibadah selama ibadah itu dilakukan; 2o. di tempat sidang resmi selama sidang itu diadakan; 3o. di bursa selama waktu bursa.
Your Correction