Correct Article 16
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
Penyanderaan dapat diperintahkan untuk waktu selama-lamanya enam bulan, jika uang yang terhutang menurut, surat-paksa berjumlah lima ribu rupiah atau kurang; selama-lamanya satu tahun, jika uang tersebut berjumlah lebih daripada lima ribu rupiah.
Pasal 17…
Your Correction
