Correct Article 2
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
(1) Pajak yang diadakan oleh Negara, termasuk opsen, kenaikan, denda yang tidak bersifat pidana, bunga uang dan biaya yang "bersangkutan dengan itu, dapat ditagih dengan surat-paksa yang memberi pula hak pelaksanaan langsung.
Ini adalah hak pelaksanaan terhadap barang bergerak dan barang tetap kepunyaan penanggung pajak tanpa putusan hakim, dan untuk memaksa penanggung pajak untuk membayar dengan penyenderaan tanpa putusan hakim.
(2) Ketentuan ayat (1) berlaku juga terhadap opsen yang diadakan atas pajak negara oleh suatu daerah bagian Negara.
(3) Yang dimaksud dengan biaya termasuk pula biaya penagihan.
Pasal 3…
Your Correction
