Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Yang berwenang untuk mengeluarkan surat-paksa ialah pejabat yang ditunjuk sebagai demikian oleh Menteri Keuangan untuk pajak yang bersangkutan. Pasal 5. Surat-paksa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut Mengingat peraturan pajak yang bersangkutan.
Your Correction