Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
"Mengingat peraturan pajak yang bersangkutan". Yang dimakssud disini ialah, bahwa walaupun pasal-pasal 9, dan seterusnya dari rancangan UNDANG-UNDANG ini hanya menyebut penyitaan barang Penanggung pajak, namun dalam hal-hal disebut dalam penjelasan pada pasal 1 dapat dilakukan pula penyitaan barang orang-orang yang ditunjuk dalam pasal yang bersangkutan; bahwa dalam hal tersebut pada pasal 42 Ordonansi Verponding 1928 hanya barang tetap yang bertalian dengan pengganti pemegang hal dapat disita; dan sebagainya. Pasal 6. Isi pasal ini diambil dari pasal-pasal 1, 3, 6 dan 7 Peraturan Acara Perdata, kecuali perobahan-perobahan yang perlu. Ad ayat 2. Yang tidak diambil dari Peraruran Acara Perdata ialah pemberitaan surat-paksa kepada Negara (karena Negara tidak pernah menjadi debitur pajak) dan pemberitahuan surat-surat kepada pailit; penagihan hutang pajak atas nama pailit tidaklah dilakukan dengan surat-paksa, akan tetapi dengan cara memajukan penagihan tersebut pada rapat verifikasi. Selanjutnya diminta perhatian atas ketentuan pada ayat 2 sub b. Setelah lampau 6 bulan setelah peninggalan dunia maka surat-surat mengenai hutang pajak semeninggal dunia harus dibuat atas nama para ahli waris, tiap orang tersendiri pro rata parte; merekalah "penanggung pajak" dalam arti pasal 1 ayat 1 sub 1 dari rancangan UNDANG-UNDANG ini. Ad ayat 3…. Ad ayat 3. "Pegawai Pamong Praja yang berkuasa di tempat tersebut". Istilah ini dipilih untuk mengganti kata-kata "Hoofd van plaatselijk bstuur" yang tidak lagi dapat dipakai dalam tata pemeintahan pada waktu ini (lihat pasal 3 ayat 1 Peraturan Acara Perdata). Pasal 7. Perantaraan yang diatur pada ayat 1 dan 2 (lihat pasal 195 ayat 2 dan seterusnya. "Herziene Indonesisch Regelement") mengandung arti, bahwa surat-paksa asli dengan salinan-salinan yang perlu, diberikan kepada teman sejawat-Kepala Inspeksi Keuangan, begitu juga "perintah tertulis" untuk menyita, yang dimaksud dalam pasal 9 dari rencangan UNDANG-UNDANG ini. Teman sejawat tersebut memberikan satu dengan lain kepada juru-sitanya. Setelah dipergunakan maka surat-surat tersebut dikembalikan kepada pelaksana dengan perantaraan teman sejawat tadi. Ad ayat 3 dan 4 (sanggahan). Lihat pasal 195 ayat 6 dan 7 "Herziene Indonesich Reglement". Pasal 8. Cukup jelas.
Your Correction