Correct Article 5
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
"Mengingat peraturan pajak yang bersangkutan".
Yang dimakssud disini ialah, bahwa walaupun pasal-pasal 9, dan seterusnya dari rancangan UNDANG-UNDANG ini hanya menyebut penyitaan barang Penanggung pajak, namun dalam hal-hal disebut dalam penjelasan pada pasal 1 dapat dilakukan pula penyitaan barang orang-orang yang ditunjuk dalam pasal yang bersangkutan;
bahwa dalam hal tersebut pada pasal 42 Ordonansi Verponding 1928 hanya barang tetap yang bertalian dengan pengganti pemegang hal dapat disita; dan sebagainya.
Pasal 6.
Isi pasal ini diambil dari pasal-pasal 1, 3, 6 dan 7 Peraturan Acara Perdata, kecuali perobahan-perobahan yang perlu.
Ad ayat 2.
Yang tidak diambil dari Peraruran Acara Perdata ialah pemberitaan surat-paksa kepada Negara (karena Negara tidak pernah menjadi debitur pajak) dan pemberitahuan surat-surat kepada pailit; penagihan hutang pajak atas nama pailit tidaklah dilakukan dengan surat-paksa, akan tetapi dengan cara memajukan penagihan tersebut pada rapat verifikasi.
Selanjutnya diminta perhatian atas ketentuan pada ayat 2 sub b. Setelah lampau 6 bulan setelah peninggalan dunia maka surat-surat mengenai hutang pajak semeninggal dunia harus dibuat atas nama para ahli waris, tiap orang tersendiri pro rata parte; merekalah "penanggung pajak" dalam arti pasal 1 ayat 1 sub 1 dari rancangan UNDANG-UNDANG ini.
Ad ayat 3….
Ad ayat 3.
"Pegawai Pamong Praja yang berkuasa di tempat tersebut".
Istilah ini dipilih untuk mengganti kata-kata "Hoofd van plaatselijk bstuur" yang tidak lagi dapat dipakai dalam tata pemeintahan pada waktu ini (lihat pasal 3 ayat 1 Peraturan Acara Perdata).
Pasal 7.
Perantaraan yang diatur pada ayat 1 dan 2 (lihat pasal 195 ayat 2 dan seterusnya.
"Herziene Indonesisch Regelement") mengandung arti, bahwa surat-paksa asli dengan salinan-salinan yang perlu, diberikan kepada teman sejawat-Kepala Inspeksi Keuangan, begitu juga "perintah tertulis" untuk menyita, yang dimaksud dalam pasal 9 dari rencangan UNDANG-UNDANG ini.
Teman sejawat tersebut memberikan satu dengan lain kepada juru-sitanya.
Setelah dipergunakan maka surat-surat tersebut dikembalikan kepada pelaksana dengan perantaraan teman sejawat tadi.
Ad ayat 3 dan 4 (sanggahan).
Lihat pasal 195 ayat 6 dan 7 "Herziene Indonesich Reglement".
Pasal 8.
Cukup jelas.
Your Correction
