Correct Article 11
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
(1) Penjualan barang yang disita dilakukan dengan perantaraan suatu kantor lelang, atau, tergantung dari keadaan, dilakukan oleh juru sita atau oleh seorang lain yang cakap, dan boleh dipercaya - yang untuk itu ditunjuk oleh pelaksana - yang bertempat tinggal di tempat dimana harus dilakukan penjualan tersebut, atau di sekitarnya.
(2) Tetapi jika penjualan seperti termaksud dalam ayat (1) harus dilakukan untuk melaksanakan surat-paksa untuk membayar suatu jumlah uang yang tidak melebihi seribu rupiah, atau jika sekiranya barang yang disita tidak akan menghasilkan lebih dari seribu rupiah, maka penjualan tersebut tidak boleh dilaksanakan dengan perantaraan kantor lelang.
(3) Orang yang diserahi penjualan melaporkan dengan tertulis tentang hal penjualan tersebut kepada pelaksana.
(4) Penanggung pajak berhak untuk MENETAPKAN urutan menurut mana barang yang disita akan dijual.
(5) Jika hasil penjualan barang telah mencapai jumlah yang penagihannya sedang dilaksanakan ditambah dengan biaya pelaksanaannya, maka penjualan tersebut dihentikan dan sisa barang dikembalikan dengan segera kepada penanggung pajak.
(6) Penjualan...
(6) Penjualan barang bergerak dilakukan setelah diumumkan pada waktunya menurut kebiasaan setempat; penjualan tersebut tidak boleh dilakukan sebelum hari ke-8 sesudah barang tersebut disita.
(7) Jika serentak dengan barang bergerak disita barang tetap, dan barang bergerak itu tidak akan lekas rusak, maka penjualannya akan dilakukan serentak, dengan Mengingat urutan, tetapi dalam hal ini hanya setelah diadakan dua kali pengumuman berturut-turut dan berselang lima belas hari.
(8) Jika hanya barang tetap yang disita, maka cara-cara yang disebut dalam ayat (7) dipergunakan untuk penjualan.
(9) Penjualan barang tetap yang nyata melebihi nilai uang tiga ribu rupiah akan diumumkan satu kali, selambat-lambatnya empatbelas hari sebelum hari penjualan, dalam harian di tempat penjualan dan, dimana tidak ada harian demikian, dalam harian di tempat yang berdekatan.
(1O) Hak orang yang disita atas barang tetap yang dijual, berpindah ke tangan pembeli yang tawarannya diterima, segera setelah ia memenuhi syarat-syarat pembelian. Kepadanya akan diberikan surat keterangan tentang memenuhi syarat-syarat tersebut oleh kantor lelang atau orang yang ditugaskan penjualan tersebut.
(11) Jika orang yang disita menolak untuk meninggalkan barang tetap tersebut, maka hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah tertulis kepada seorang yang berhak melaksanakan surat juru-sita untuk berusaha supaya barang tersebut ditinggalkan dan dikosongkan oleh yang disita dengan keluarganya serta barang- miliknya, dengan bantuan panitera Pengadilan,Negeri atau.pegawai lain yang ditunjuk oleh hakim, jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara.
Pasal 12…
Your Correction
