Correct Article 26
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat dinamakan "UNDANG-UNDANG penagihan pajak negara dengan surat-paksa" dan mulai berlaku pada saat diundangkannya.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI KEUANGAN, ttd SUTIKNO SLAMET Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1957
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 27 TAHUN 1957 TENTANG PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT PAKSA.
Bagian Umum.
1. Maksud utama dari rancangan UNDANG-UNDANG ini ialah untuk sebanyak mungkin menghapuskan perantaraan hakim pada pelaksanaan surat-paksa. Hal ini tidak dalam segala keadaan mungkin, ja'ni tidak mungkin jika ada concursus antara fiscus dan kreditur lain dari wajib pajak.
Dalam hal ini bantuan Pengadilan Negeri masih diperlukan Mengingat kepentingan segala fihak.
Juga pekerjaan sanggahan terhadap pelaksanaan achirnya harus tetap ditugaskan kepada Pengadilan Negeri.
2. Bukanlah maksud Pemerintah untuk memberikan kepada fiscus alat hukum istimewa dalam melaksanakan penagihannya.
Dalam prakteknya nanti, maka ini tidak akan melebihi peraturan tentang sita dan penyaderaan yang lebih lancar, dalam arti kata, sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan menghidari perantaraan hakim Pengadilan Negeri.
Kecuali penyederhanaan yang dimaksud maka tujuan rencana UNDANG-UNDANG ini ialah pula penyesuaian kepada sebagian besar peraturan-peraturan yang dinamakan "Herziene Indonesisch Reglement", yang pada waktu ini merupakan dasar yang berlaku pada umumnya untuk hak pelaksanaan putusan hakim dan akta authentiek.
Tidaklah…
Tidaklah dirasai kebutuhan akan peraturan istimewa untuk keperluan fiscus mengenai alat hukum, yang tidak dimuat dalam "Herziene INDONESIA Reglement" (umpama sita fihak ketiga,,'sita atas kapal, kedua-duanya diatur dalam "Reglement op de Rechtsvordering"): alat-alat hukum ini sebelum perang juga tidak pernah dilakukan.
3. "Pajak negara" Juga opsen lokal atas pajak Negara, harus dimasukkan dalam UNDANG-UNDANG penagihan pajak ini. Penagihan, tersendiri dan peraturan tersendiri tidak akan ada artinya, Terhadap nama yang dipilih tidaklah terdapat keberatan, karena dari isi pasal 2 (2) telah terang, bahwa UNDANG-UNDANG ini berlaku juga untuk opsen lokal atas pajak negara.
4. Peraturan lama (Staatsblad 1879 No. 267) hanya untuk pajak berkohir. UNDANG-UNDANG ini berlaku juga untuk pajak yang tidak berkohir. Bagian Khusus (pasal demi pasal) BAB I.
Ketentuan Umum.
Pasal 1.
Keterangan luas tentang isitilah "penanggung pajak" adalah perlu; pada pajak tidak berkohirlah peraturan yang bersangkutan kerapkali menunjuk pelabagai orang yang bertanggung jawab terhadap fiscus atas lunasnya sesuatu hutang pajak. (lihat misalnya pasal 32, 44, 44e, 47, 51, 60, 67, 73, 77, 92, 107, 115, jo 118 Aturan Bea Meterai), sedangkan pada pajak berkohir seringkali terjadi, misalnya jika mengenai kewajiban membayar pajak seorang yang berdiam di luar negeri ("uitwonende"), maka disamping debitur pajak sesungguhnya yang menerima ketetapan pajak, seorang wakil atau yang diberi kuasa diharuskan bertanggung jawab. (lihat misalnya pasal 6 Ordonansi Pajak Pendapatan, pasal 24 Ordonansi pajak Upah, pasal 40 Ordonansi Pajak Kekayaan, pasal 12 Ordonansi Pajak Perseroan).
Maka…
Maka pada surat-paksa fiscus harus memilih nama antara pelbagai orang yang oleh UNDANG-UNDANG pajak yang bersangkutan ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab; pemilihan ini menentukan batas-batas berlakunya surat-surat tersebut. Andai kata pelaksanaan surat-paksa di bawah nama A tidak menghasilkan uang cukup untuk melunaskan hutang pajak seluruhnya maka masih dapat dikeluarkan surat-surat baru di bawah nama B (ya'ni salah satu orang yang ikut bertanggung-jawab) untuk menagih sisanya.
Dari pengertian "orang yang (ikut) bertanggung-jawab" harus dibedakan gambaran, di mana barang-barang tertentu atau seluruhnya kepunyaan orang lain daripada yang menerima ketetapan pajak boleh dipergunankan oleh fiscus sebagai tanggungan untuk mengganti hutang pajak.
Harap lihat pasal 19 Ordonanasi Pajak Pendapatan, pasal 47 dan 48 Ordonansi Pajak Kekajaan, pasal 39 Ordonansi Pajak Rumah Tangga dan pasal 42 Ordonansi Verponding 1928.
Yang dimaksud dalam pasal-pasal ini dengan orang "lain" ya'ni wanita yang kawin, majikan, pemilik barang bergerak yang berada dalam rumah orang yang menerima surat ketetapan pajak, pengganti pemegang hak milik, erfpah dan sebagainya dari barang tetap; mereka tidak termasuk pengertian "penanggung pajak", sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 ayat 1 sub 1 rancangan UNDANG-UNDANG ini.
Maka tidaklah dapat - dan tidak perlu pula-dikeluarkan surat-paksa x) atas nama mereka, akan tetapi barang mereka dapat disita begitu saja atas kekuatan surat- paksa atas nama mereka yang dikenakan pajak.
Harap lihat penjelasan atas pasal 5.
Pasal 2.
Cukup Jelas.
Pasal 3.
Cukup Jelas.
Pasal 4….
Pasal 4.
Peraturan tentang hak untuk mengeluarkan surat-paksa yang sekarang berlaku dimuat dalam PERATURAN PEMERINTAH tahun 1954 No. 33 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 94).
Your Correction
