Correct Article 22
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
(1) Penanggung pajak yang dibatalkan penyanderaannya setelah dilakukan sanggahan, hanya dapat disanderakan lagi untuk hutang pajak itu juga, setelah lampau sedikit-dikitnya delapan hari sesudah ia dilepaskan.
(2) Waktu penyanderaan yang telah dijalankan akan dikurangkan dari waktu yang diizinkan untuk penyanderaan itu.
(3) Penanggung...
(3) Penanggung pajak yang melarikan diri dari penyanderaan dapat segera disanderakan lagi atas perintah yang dahulu telah dikeluarkan terhadapnya, dengan tidak mengurangi penggantian kerugian dan biaya yang timbul karena pelarian itu.
Your Correction
