Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanggahan penanggung pajak terhadap pelaksanaan, baik dalam hal penyitaan barang bergerak maupun penyitaan barang tetap, harus diajukan olehnya, baik secara tertulis maupun dengan lisan, kepada hakim Pengadilan Negeri yang akan menyuruh mencatatnya jika sangggahan tersebut dilakukan dengan lisan. (2) Perkara tersebut kemudian diajukan dalam sidang Pengadilan Negeri pada hari sidang yang terdekat untuk diputus setelah diadakan pemeriksaan atau dilakukan panggilan selayaknya terhadap pihak-pihak yang bersangkutan. (3) Bantahan atau sanggahan tersebut tidak dapat menahan atau menunda lanjutan pelaksanaan, melainkan jika hakim tersebut MEMUTUSKAN demikian. Putusan ini dituliskan pada surat sanggahan atau pada catatan yang dibuat dari bantahan secara lisan tersebut. (4) Sanggahan tidak dapat ditujukan terhadap sahnya atau kebenarannya ketetapan pajak, sekadar mengenai ketetapan pajak itu diperkenankan bandingan kepada Majelis Pertimbangan Pajak menurut peraturan pajak yang bersangkutan. Pasal 14…
Your Correction