Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila tidak ada atau tidak cukup barang untuk menanggung tuntutan jumlah uang yang terhutang menurut surat-paksa serta biaya tambahan, pelaksana dapat mengeluarkan perintah tertulis untuk menyanderakan penanggung pajak, tetapi hanya setelah didapat idzin tertulis dari Gubernur dalam wilayah siapa terletak tempat tinggal penanggung-pajak. (2) Dalam perintah tersebut disebutkan izin yang diperoleh serta lama waktu penanggung pajak akan disanderakan Mengingat ketentuan dalam pasal yang berikut.
Your Correction