Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Walaupun telah dilakukan penyanderaan, harta-benda penanggung pajak tetap jadi tanggungan jumlah hutang menurut surat-paksa serta biaya pelaksanaannya.
Your Correction