Correct Article 23
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
Walaupun telah dilakukan penyanderaan, harta-benda penanggung pajak tetap jadi tanggungan jumlah hutang menurut surat-paksa serta biaya pelaksanaannya.
Your Correction
