Correct Article 9
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
(1) Jika, setelah lewat waktu yang dimaksud pada pasal 8 hutang pajak tidak dilunasi, maka pelaksana mengeluarkan perintah tertulis untuk menyita sejumlah barang bergerak, dan jika tidak ada atau ternyata tidak cukup barang demikian itu, sejumlah barang tetap kepunyaan penanggung pajak yang mungkin cukup akan pengganti jumlah hutang pajak menurut surat-paksa serta pula biaya pelaksanaannya.
(2) Penyitaan dilakukan oleh juru sita, dibantu oleh dua orang saksi, penduduk INDONESIA yang telah mencapai usia duapuluh satu tahun dan oleh juru-sita dikenal sebagai orang yang boleh dipercaya.
(3) Juru sita membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukan dan memberitahukan maksud tindakannya kepada yang disita, jika ia hadlir.
Saksi-saksi, yang namanya, pekerjaannya dan tempat tinggalnya disebutkan dalam berita-acara tersebut, ikut serta menanda-tangani berita acara itu serta salinan-salinannya.
(4) Penyitaan barang bergerak kepunyaan penanggung pajak, termasuk uang tunai dan surat-surat berharga, meliputi juga barang bergerak yang berwujud yang berada di tangan orang lain, dan tidak meliputi ternak dan alat-alat yang semata-mata dipergunakan untuk menjalankan perusahaan penanggung pajak sendiri.
(5) Juru-...
(5) Juru-sita menyerahkan barang bergerak tersebut atau sebagian dari itu kepada yang disita untuk dititipkan kepadanya, atau menurut keadaan memindahkan barang tersebut atau sebagian dari itu ke tempat titipan yang baik.
Dalam hal pertama diberitahukannya kepada polisi yang harus menjaga supaya jangan ada barang yang diambil orang. Bangun- bangunan tidak boleh dipindahkan.
Your Correction
