Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanggung pajak dapat mengajukan sanggahan terhadap penyanderaan karena dianggapnya tidak sah. Sanggahan ini diberitahukannya secara tertulis kepada hakim Pengadilan Negeri dengan perantaraan kepala penjara. (2) Jika penanggung pajak tidak dapat menulis, ia akan diberi kesempatan untuk mengajukan keberatannya kepada hakim Pengadilan Negeri yang akan.mencatatkan atau menyuruh mencatatkan hal ini. (3) Perkara tersebut diajukan oleh hakim Pengadilan Negeri dalam sidang pada hari sidang yang terdekat dan kemudian memberi putusan menurut kebijaksanaan, jika perlu setelah mendengar penanggung pajak dan pelaksana. (4) Ketentuan-... (4) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 13 ayat (3) dan (4) beserta pasal 14 ayat (2) berlaku pula dalam hal ini. Pasal 21. (1) Penanggung pajak yang disanderakan dengan sah, dilepaskan dengan mutlak: 1o. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam perintah, penyanderaan itu telah lampau; 2o. atas perintah Gubernur, jika pejabat tersebut, setelah mempertimbangkan lebih lanjut, mendapatkan alasan untuk mencabut izin penyanderaan itu; 3o. dengan persetujuan pelaksana; 4o. karena dibayarnya jumlah hutang menurut surat-paksa serta biaya pelaksanaan, termasuk yang dimaksud dalam pasal 19. (2) Dalam hal-hal dimaksud pada 2o, 3o dan 4o pelaksana memberitahukan dengan segera kepada kepala penjara alasan melepaskan.
Your Correction