Correct Article 12
UUDRT Nomor 27 Tahun 1957 | Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang PENAGIHAN PAJAK NEGARA DENGAN SURAT-PAKSA
Current Text
(1) Atas barang yang disita terlebih dahulu untuk orang lain yang berpihutang, tidak dapat dilakukan penyitaan. Jika juru sita mendapatkan barang demikian, ia dapat memberi salinan surat- paksa sebelum tanggal penjualan barang tersebut kepada hakim Pengadilan Negeri yang selanjutnya menentukan, bahwa penyitaan yang telah dilakukan atas barang itu akan juga dipergunakan sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut surat-paksa.
(2) Apabila, setelah dilakukan penyitaan, tetapi sebelum dilakukan penjualan barang yang disita, diajukan permintaan untuk melaksanakan suatu putusan hakim yang dijatuhkan terhadap penanggung pajak, maka penyitaan yang telah dilakukan itu dipergunakan juga sebagai jaminan untuk pembayaran hutang menurut putusan hakim itu, dan hakim Pengadilan Negeri jika perlu memberi perintah untuk melanjutkan penyitaan atas sekian banyak barang yang belum disita terlebih dahulu sehingga akan dapat mencukupi untuk membayar jumlah uang menurut putusan- putusan itu dan biaya penyitaan lanjutan itu.
(3) Dalam hal yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) hakim Pengadilan Negeri menentukan cara pembagian hasil penjualan antara pelaksana dan orang yang berpiutang, setelah mengadakan pemeriksaan atau melakukan panggilan selayaknya terhadap penanggung pajak, pelaksana dan orang yang berpihutang.
(4) Pelaksana dan orang yang berpihutang yang telah menghadap atas panggilan termaksud dalam ayat (3) dapat minta banding pada Pengadilan Tinggi atas penentuan pembagian tersebut; untuk bandingan ini berlaku pasal-pasal 188 sampai dengan 194 "Herziene Indonesisch Reglement".
(5) Segera...
(5) Segera setelah putusan tentang pembagian tersebut mendapat kekuatan mutlak, maka hakim Pengadilan Negeri mengirimkan suatu daftar pembagian kepada juru-lelang atau orang yang bertugaskan penjualan untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian uang penjualan.
Your Correction
