PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDOKTERAN
(1) Pendidikan Kedokteran diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(2) Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Perguruan tinggi yang akan membuka program studi kedokteran dan/atau program studi kedokteran gigi wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau institut.
(3) Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki Dosen dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memiliki gedung untuk penyelenggaraan pendidikan;
c. memiliki laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat; dan
d. memiliki Rumah Sakit Pendidikan atau memiliki rumah sakit yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran.
(4) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi syarat dapat menambah program studi lain di bidang kesehatan.
(5) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi harus memberikan manfaat dan berperan aktif dalam mendukung program untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) serta penambahan program studi pada Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) merupakan penyelenggara Pendidikan Kedokteran.
(2) Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendidikan Akademik; dan
b. Pendidikan Profesi.
(3) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. program Sarjana Kedokteran dan program Sarjana Kedokteran Gigi;
b. program magister; dan
c. program doktor.
(4) Pendidikan Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melaksanakan pembelajaran akademik, laboratorium, dan lapangan di bidang ilmu biomedis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
(5) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. program profesi dokter dan profesi dokter gigi; dan
b. program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis.
(6) Program profesi dokter dan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana.
(7) Program profesi dokter dan profesi dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilanjutkan dengan program internsip.
(8) Program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diselenggarakan secara nasional bersama oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi rumah sakit pendidikan, Organisasi Profesi, dan konsil kedokteran INDONESIA.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(5) huruf b hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi.
(2) Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditas kategori tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan www.djpp.kemenkumham.go.id
Fakultas Kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer.
(3) Program dokter layanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis.
(4) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi hanya dapat menerima Mahasiswa sesuai dengan kuota nasional.
(2) Ketentuan mengenai kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dalam hal adanya peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan, Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menugaskan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi untuk meningkatkan kuota penerimaan Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan/atau dokter gigi spesialis-subspesialis sepanjang memenuhi daya tampung dan daya dukung sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Kedokteran bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Pendidikan Profesi di rumah sakit dilaksanakan setelah rumah sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit sebagai berikut:
a. mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(1) Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan.
(2) Fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pendidikan, penelitian, dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat
(2) diperlukan sistem informasi kedokteran, termasuk menggunakan dokumen medik.
(4) Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab bersama antara Menteri dan menteri yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, serta berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.
Rumah Sakit Pendidikan terdiri atas:
a. Rumah Sakit Pendidikan Utama;
b. Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi; dan
c. Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas:
a. pusat kesehatan masyarakat;
b. laboratorium; dan
c. fasilitas lain.
(1) Kurikulum dikembangkan oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus diarahkan untuk menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi dalam rangka:
a. pemenuhan kompetensi lulusan untuk melakukan pelayanan kesehatan di tingkat pertama/primer;
b. pemenuhan kompetensi khusus sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah tertentu; dan
c. pemenuhan kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi sebagai pendidik, peneliti, dan pengembang ilmu.
(3) Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kemajuan ilmu kedokteran dan ilmu kedokteran gigi, muatan lokal, dan potensi daerah untuk memenuhi kebutuhan Dokter dan Dokter Gigi.
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib melaksanakan Kurikulum berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(1) Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan.
(2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
d. pihak lain.
(1) Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Beasiswa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) huruf b diberikan kepada Mahasiswa dengan kewajiban ikatan dinas untuk daerahnya.
(3) Bantuan biaya pendidikan yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan kepada Mahasiswa tanpa kewajiban mengikat dalam rangka memenuhi program afirmasi.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan pertimbangan prestasi dan/atau potensi akademik.
(5) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
d. pihak lain.
Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34 diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, Mahasiswa harus lulus uji kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi.
(2) Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi.
(3) Uji kompetensi Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
(2) Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Mahasiswa yang telah lulus dan telah mengangkat sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) harus mengikuti program internsip yang merupakan bagian dari penempatan wajib sementara.
(2) Penempatan wajib sementara pada program internsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai masa kerja.
(1) Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis- subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis harus mengikuti uji kompetensi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis-subspesialis yang bersifat nasional dalam rangka memberi pengakuan pencapaian kompetensi profesi dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis- subspesialis.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerja sama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
(2) Dalam hal menyelenggarakan program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis-subspesialis, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama paling banyak dengan 2 (dua) Rumah Sakit Pendidikan Utama.
(3) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dapat bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan rumah sakit milik swasta, rumah sakit milik Pemerintah Daerah, dan rumah sakit milik instansi lainnya.
(1) Rumah Sakit Pendidikan dan/atau rumah sakit gigi dan mulut yang dimiliki Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran www.djpp.kemenkumham.go.id
dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan Utama hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi sebagai rumah sakit pendidikan utamanya.
(3) Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rumah Sakit Pendidikan Utama dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan Afiliasi dan/atau Rumah Sakit Pendidikan Satelit bagi Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi lainnya.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi.
(5) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa integrasi fungsional di bidang manajemen dan/atau integrasi struktural.
Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan berhak:
a. memperoleh fasilitas peralatan Pendidikan Kedokteran sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran dan kebutuhan masyarakat serta berdasarkan fungsi dan kualifikasinya untuk ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. memperoleh dukungan untuk penelitian kedokteran dan/atau kedokteran gigi di rumah sakit yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran.
Perjanjian kerja sama antara Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dengan Rumah Sakit Pendidikan paling sedikit memuat:
a. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib mengirimkan Mahasiswa untuk melakukan pembelajaran, penelitian dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung rumah sakit tersebut; dan
b. Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib berkontribusi mendanai pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
Rumah Sakit Pendidikan dalam perjanjian kerja sama dengan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kedokteran bersama-sama mengatur Dosen, proses Pendidikan Kedokteran, jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang www.djpp.kemenkumham.go.id
dapat melakukan pembelajaran, penelitian, dan pelayanan di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib melaksanakan penelitian ilmu biomedis, ilmu kedokteran gigi dasar, ilmu kedokteran klinis, ilmu kedokteran gigi klinis, ilmu bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta ilmu kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat yang disesuaikan dengan kemajuan ilmu kedokteran dan/atau ilmu kedokteran gigi.
(2) Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi yang menggunakan manusia dan hewan percobaan sebagai subjek penelitian harus memenuhi lolos kaji etik.
(3) Penelitian kedokteran dan kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
(1) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal.
(2) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.