Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wahana Pendidikan Kedokteran terdiri atas: a. pusat kesehatan masyarakat; b. laboratorium; dan c. fasilitas lain.
Your Correction