Correct Article 51
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi wajib menentukan dan menyampaikan satuan biaya yang dikeluarkan untuk biaya www.djpp.kemenkumham.go.id
investasi, biaya pegawai, biaya operasional dan biaya perawatan secara transparan, serta melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(2) Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan MENETAPKAN besaran biaya Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa Kedokteran warga negara asing dan melaporkannya kepada Menteri melalui pemimpin perguruan tinggi.
(3) Dana Pendidikan Kedokteran diutamakan untuk pengembangan Pendidikan Kedokteran.
Your Correction
