Correct Article 13
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Pendidikan Profesi di rumah sakit dilaksanakan setelah rumah sakit ditetapkan menjadi Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan standar.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit sebagai berikut:
a. mempunyai Dosen dengan kualifikasi Dokter dan/atau Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. memiliki teknologi kedokteran dan/atau kedokteran gigi yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;
c. mempunyai program penelitian secara rutin; dan
d. persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(4) Penetapan rumah sakit menjadi Rumah Sakit Pendidikan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Your Correction
