Correct Article 59
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
