Correct Article 53
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
Pemerintah memfasilitasi program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi untuk mencapai akreditasi kategori tertinggi, baik dalam bentuk sumber daya manusia maupun dalam bentuk infrastruktur.
Your Correction
