Correct Article 50
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Biaya investasi, biaya operasional dan biaya perawatan di Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta menjadi tanggung jawab penyelenggara.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan yang dikelola oleh swasta.
(3) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kepada Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, dan Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Bantuan pendanaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
