Correct Article 49
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Biaya investasi untuk Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri.
(2) Biaya investasi untuk Rumah Sakit Pendidikan milik Pemerintah menjadi tanggung jawab Menteri dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
