Correct Article 56
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus dan bantuan biaya pendidikan kepada Mahasiswa yang berasal dari daerahnya dan/atau yang mendapat tugas belajar berdasarkan kuota nasional yang diberikan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi.
Your Correction
