Correct Article 47
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Penyelenggara Pendidikan Kedokteran wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan secara internal dan eksternal.
(2) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
