Correct Article 34
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas.
(3) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau
d. pihak lain.
Your Correction
