Correct Article 31
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. memperoleh pelindungan hukum dalam mengikuti proses belajar mengajar, baik di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi maupun di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
b. memperoleh insentif di Rumah Sakit Pendidikan dan Wahana Pendidikan Kedokteran bagi Mahasiswa program dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis, dan dokter gigi spesialis- subspesialis; dan
c. memperoleh waktu istirahat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
(2) Setiap Mahasiswa paling sedikit berkewajiban:
a. mengembangkan potensi dirinya secara aktif sesuai dengan metode pembelajaran;
b. mengikuti seluruh rangkaian Pendidikan Kedokteran;
c. menjaga etika profesi dan etika rumah sakit serta disiplin praktik kedokteran;
d. mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Wahana Pendidikan Kedokteran;
e. menghormati hak dan menjaga keselamatan pasien; dan
f. membayar biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
