Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran; b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan; c. bantuan pelatihan; d. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau e. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction