Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa dapat memperoleh beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan. (2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau d. pihak lain.
Your Correction