Correct Article 55
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu.
(2) Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu.
Your Correction
