Correct Article 3
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan:
a. kebenaran ilmiah;
b. tanggung jawab;
c. manfaat;
d. kemanusiaan;
e. keseimbangan;
f. kesetaraan;
g. relevansi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. afirmasi; dan
i. etika profesi.
Your Correction
