Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran berasaskan: a. kebenaran ilmiah; b. tanggung jawab; c. manfaat; d. kemanusiaan; e. keseimbangan; f. kesetaraan; g. relevansi; www.djpp.kemenkumham.go.id h. afirmasi; dan i. etika profesi.
Your Correction