Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
PP Nomor 96 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PP Nomor 96 Tahun 2021
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
RENCANA PENGELOLAAN MINERAL DAN BATUBARA NASIONAL
Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional
Penetapan Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional
PERIZINAN BERUSAHA Di BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
IZIN USAHA PER'I AMBANGAN
Umum
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan
Umum
Tata Cara Pemberian Wiiayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara
Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Minera-l Bukan Logam Jenis Tertentu,
Pemberian lzin Usaha Pertambangan
Umum
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Eksplorasi
Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Dana Ketahanan Cadangan Mineral dan Batubara
Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Komoditas Tarnbang Lain Dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan
Kegiatan Operasi Produksi untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Secara Terpadu
Perpanjangan Tahap Kegiatan Eksplorasi lzin Usaha Pertambangan
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertarnbangan
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Umum
Pem berian Izin Pertarnbangan Ralryat
Pelaksan aan lzin Peruambangan Ralryat
IZIN I.'SAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Umum
Pemberian Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Umum
Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam atau Batubara
Pemberian lzin Usaha Pertambangan Khusus
Umum
Tat-a Cara dan Persyaratan Izin Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksplorasi
'Iata Cara dan Persyaratan Izin Usa-ha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertarnbangan Khusus
IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAKIPERJANJIAN
Umum Pasal I 15 -6i-.
Persyaratan Pemberian lzin Usaha pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ perjanjian Pasal 1 19
Perpanjangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perj anj ian
Pelaksan aan lzin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanj utan Operasi Kontrak / Perj anj ian
SURAT IZIN PENAMBANGAN BATUAN
Umurn
Tata Cara dan Persyaratan Surat Izin Penambangan Batuan Pasai 131
Umum
Tata Cara dan Persyaratan Izin Pengangkutan dan Penjualan
USAHA JASA PERTAIVIBANGAN Pasel i37 (1) Pemegar:.g IUP atau IUPK u'ajib menggunakau
Perluasan Wilayahlzin Usaha Pertambangan dan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Penciutan Wilayah lzin Usaha Pertarnbangan dan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus
Penciutan dan Pengembalian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayahlzit:, Usaha Pertambangan Khusus Tahap Kegiatan Eksirlorasi
Penciutan dan Pengembalian \Iiila_v*ah Izin Usaha Pertambarrgan dan Wilay ah \zir,, Usaha t)ertambangan Khtr sus Tahap Kegiatan Operasi ProCuksi
DIVESTASI SAHAM Pasa.l 147 (1) Badan Iisaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap
SUSPENSI KEGIATAN IJSAHA PERTAMBANGAN
PENGUTAMAAN KEPENTINGAN DAI,AM NEGERI, PENGENDALIAN PRODUKSI, DAN PENGEIVDALIAN PENJUALAN MINERAL DAN BATUBARA
Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah
Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
PENGGUNAAN JALAN PERTAMBANGAN
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
RENCANA KER.JA DAN ANGGARAN BIAYA TAHUNAN SERTA LAPORAN
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya
Laporan
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PENJTJALAN MINERAL DAN BATUBARA KEADAAN TERTENTU
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PE}?AI,IHAN
KETENTUAN PENUTUP Pasal 2O0 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, peraturan