Correct Article 12
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) IUP yang diberikan kepada BUMN, sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Prodr-rksi dapat dialihkan kepada Badan Usaha lain yang 51% (lima puluh satu persen) atau lebih kepemilikan sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP yang WIUP-nya akan dialihkan.
(2) Kepernilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat terdilusi menjadi kurang dari 5lo/o (lima puluh satu persen).
(3) Pengalihan sebagian WIUP tahap kegiatan Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
