Correct Article 30
PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Current Text
(1) Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan yang telah mendapatkan WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukarr logam jenis tertentu, atau WIUP batuan sebagaimana dimaksuci dalam Pasal 27 ayat (S), dalam jangka u,aktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus menyampaikan permohonan IUP kepada Menteri.
(21 Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak menvampaikan permohonan IUP dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, dianggap mengundurkan diri.
(3) Dalam hal Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseora.ngan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, telah dianggap mengundurkan diri, WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan menjadi wilayah terbr,rka dan dapat dimohonkan kembali oleh pihak lain.
Your Correction
