Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Menteri rnembentuk panitla lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara. (21 Panitia lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara yang dibentuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang. (3) Dalam i7- (3) Dalam keanggotaan panitia lelang WIUP Mineral logam atarr WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pacia ayat (2) dapat mengikutsertakan Pemerintah Daerah. Pasal'22 (1) Dalam pelaksanaan lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batrrbara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ca.lon peserta lelang harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis dan pengelolaan lingkungan; dan c. finansial. (21 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk: a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi: I nomor induk berusaha; 2. profil Badan Usaha; dan 3. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha. b. Koperasi, paling sedikit meliputi: 1. nomor induk berusaha; 2. profil Koperasi; dan 3. susunan pengurus dan daftar pemilik mantaat dari Koperasi. c. perusahaan perseorangan paling sedikit meliputi: 1 nomor induk berusaha; 2. profil perusahaan perseorangan; dan 3. susunan pengurus dan daftar pemilik manfaat dari perusahaan perseorangan. (3) Persyaratan teknis dan pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pating sedikit meliputi: a. pengalaman Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan; b. mempunyai personil yang berpengalaman dalam bidarrg Pertambangan dan/atau geologi paling sedikit 3 (tiga) tahun; c. surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengel<llaan lingkungan hidup; dan d. RKAB PRESIDEN d. RKAB Tahunan selama kegiatan Eksplorasi" (4) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik atau surat keterangan dari akurrtan publik bagi perusahaan baru; b. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. menempatkan jaminan kesungguhan lelang clalam bentuk uang tunai di bank pemerintah sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari nilai kompensasi data informasi; dan d. surat pernyataan kesanggupan membayar nilai penawaran lelang WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pengumurnan pemenang lelang.
Your Correction